WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN

 Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 70 views

WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN PERUSAHAAN

Selain mengurus segala perizinan, ada hal yang tak kalah penting untuk dipenuhi sebelum mendirikan perusahaan, yakni Wajib Lapor Tenaga Kerja (WLTK). Sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, perusahaan Anda bisa dikenai sanksi jika lalai atau sengaja tidak melapor WLTK.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan disebutkan bahwa, Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Kabar baiknya, saat ini pelaporan bisa dilakukan lebih mudah lewat sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online. Anda cukup mengunjungi situs tersebut dan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dan melaporkan secara berkala setiap tahunnya mengenai ketenagakerjaan di perusahaan Anda.

Menurut UU yang berlaku, perusahaan wajib melaporkan informasi ketenagakerjaan di perusahaan setiap tahunnya secara tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Dalam laporan ketenagakerjaan, perusahaan perlu memuat beberapa keterangan, yaitu:

1. Identitas Perusahaan
2. Hubungan Ketenagakerjaan
3. Perlindungan Tenaga Kerja
4. Kesempatan Kerja

Faktanya, masih banyak perusahaan yang tidak rutin melaporkan WLTK setiap tahunnya. Padahal, setidaknya ada tiga alasan mengapa perusahaan Anda setiap tahun wajib membuat laporan WLTK kepada pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan.

1. Menghindari Sanksi dari Pemerintah
Dengan melapor WLTK.
2. Persyaratan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
3. WLTK Merupakan Indilkator Kepedulian Perusahaan terhadap Kesejahteraan Karyawan

 

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jasa Urus Perizinan Depnaker
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

#depnakerjakarta
#depnakerjakartaselatan
#depnakerjakartabarat
#depnakerbekasi
#depnakerbogor
#depnakerbandung
#depnakercirebon
#depnakercikarang
#depnakercianjur
#depnakerciamis
#depnakerdkijakarta
#depnakerdepok
#depnakerdemak
#depnakerdenpasar
#depnakerdeliserdang
#sertifikasidepnaker
#siodepnaker
#depnakerindonesia
#depnakerjakpus
#depnakerjogja
#depnakerketenagakerjaan
#depnakerkarawang
#depnakermalang
#depnakerpusatjakarta
#depnakertangsel
#disnakertangerang
#izindepnaker
#ijindepnaker
#ijindisnaker

  • Listing ID: 1296358
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan