MEMBUAT PERUSAHAAN PT

 Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 48 views

MEMBUAT PERUSAHAAN PT

Pentingnya startup atau UKM mendirikan perusahaan dan legalitas bisnis, termasuk izin menjalankan bisnis yang lengkap sendiri berpangkal pada adanya jaminan berusaha dari otoritas alias pemerintah serta kenyamanan melakukan bisnis.

Untuk perusahaan, bentuk yang bisa dipilih adalah yang berbadan hukum dan bukan badan hukum.

1. Perusahaan yang berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi.
2. Sementara yang bukan badan hukum diantaranya adalah persekutuan perdata, firma, dan persekutuan komanditer (CV).

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dapat memberikan banyak keuntungan bagi bisnis, di antaranya:

Kredibilitas tinggi
PT memiliki kredibilitas yang tinggi sehingga dapat menarik investor dan mitra bisnis potensial.

Kemudahan akses modal
PT dapat dengan mudah menggalang modal melalui penjualan saham kepada publik atau investor lain.

Pelindungan harta pribadi
Harta pribadi pemilik usaha akan aman dan tidak tersentuh untuk menutupi kerugian perusahaan.

Pengelolaan bisnis yang lebih baik
PT memiliki struktur manajemen yang lebih jelas dan terorganisir, sehingga pengelolaan perusahaan menjadi lebih efektif.

Jangka waktu tidak terbatas
PT tidak memiliki batasan waktu hidup, selama PT masih mampu beroperasi walau pemiliknya sudah berpindah tangan atau meninggal dunia.

Dapat Mengikuti Tender
PT dapat mengikuti tender besar di lingkup pemerintah maupun swasta.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#aktapendirianperusahaan #aktanotarisyayasan #aktanotarispendirianpt #aktanotarisperusahaan #aktanotarisorganisasi #aktanotarispt #aktanotariscv #aktanotarisfirmahukum #aktanotaris #aktapendirianolehnotaris #aktanotarispendirianpt #aktanotarispendirianperkumpulan #aktanotaris #biayapembuatanaktapt #biayapembuatanaktacv

  • Listing ID: 1315750
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan