SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) JASA KONSTRUKSI
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 53 views
SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU) JASA KONSTRUKSI
SBU adalah singkatan dari Sertifikat Badan Usaha, yang merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bukti bahwa suatu badan usaha telah memenuhi persyaratan untuk beroperasi di bidang jasa konstruksi.
Fungsi Sertifikat Badan Usaha (SBU) :
1. Sebagai bukti legalitas dan kualifikasi perusahaan dalam bidang jasa konstruksi.
2. Memastikan perusahaan memiliki kompetensi teknis yang memadai.
3. Mempermudah perusahaan untuk mengikuti lelang atau tender proyek konstruksi.
4. Meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien dan mitra bisnis.
Jenis-Jenis Sertifikat Badan Usaha
1. SBU Jasa Konstruksi
SBU yang satu ini paling diincar oleh perusahaan jasa konstruksi. Banyak proyek pembangunan yang sedang diadakan oleh pemerintah kota-kota besar sehingga kebutuhan pekerja bangunan seperti pada konstruksi semakin meningkat.
2. SBU Konsultan Konstruksi
SBU Konsultan Konstruksi menjadi bukti kredibilitas seorang konsultan atau perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi konstruksi. Konsultasi yang dimaksud seperti konsultasi tata Kelola, konsultasi manajemen proyek, konsultasi keuangan, dan konsultasi lainnya yang berkaitan dengan bidan konstruksi.
3. SBU Konsultan Non-Konstruksi
SBU juga ada untuk perusahaan konsultan yang bergerak di bidang selain konstruksi seperti bisnis dan finansial. Biasanya perusahaan-perusahaan tersebut akan mengambil SBU Konsultan Non-Konstruksi.
4. SBU Spesialis
Sedangkan, untuk perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang memerlukan sertifikasi khusus akan membutuhkan SBU Spesialis. Perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan. SBU yang satu ini jarang diincar karena tidak terlalu banyak yang membutuhkan spesialis.
Syarat mendapatkan SBU, harus melalui 3 tahap, yaitu :
1. Memiliki Sertifikat Tenaga Konstruksi
Tenaga ahli jasa konstruksi harus memiliki SKTK dan SKA terlebih dahulu, barulah bisa ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) saat mengajukan proses sertifikasi dan registrasi nanti.
2. Registrasi Kartu Tanda Anggota Asosiasi
Anggota yang sudah ditunjuk sebagai PJT atau PJK lalu mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi ke Asosiasi
3. SBU Terbit
SBU akan terbit sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan oleh LPJK Provinsi/Nasional setelah melewati proses Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#akuntanpublik #jasaakuntanpublik #kap #auditlaporankeuangan #jasaauditinternal #laporankeuangan #jasauruskap #jasaauditor #auditorkeuangan #jasaauditorkeuangan #buktiaudit #jasaaudit #kantorakuntanpublik #jasaurusauditlaporankeuangan #auditakuntanpublik #laporankeuangan #kap #auditor #auditumum
- Listing ID: 1316637