PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN MEREK

 Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 13 views

PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN MEREK

Merek yang telah berhasil didaftarkan akan mendapatkan perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu “Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan.

Merek yang masa perlindungannya telah berakhir maka dapat dilakukan perpanjangan untuk jangka waktu yang sama, yaitu 10 (sepuluh) tahun lagi. Perpanjangan dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan merek secara elektronik atau non elektronik dalam bahasa Indonesia oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan dengan dikenai biaya.

Adapun dokumen yang harus disiapkan agar permohonan perpanjangan merek disetujui yaitu melampirkan surat pernyataan tentang :

1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut; dan
2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Cara Melakukan Perpanjangan Merek Dagang

Proses perpanjangan merek dagang mempunyai proses yang sama ketika kamu pertama kali untuk melakukan pendaftaran merek dagang di DJKI dan Kemenkumham.

1. Etiket atau label merek dagang.
2. Sertifikat dari merek dagang
3. Surat pernyataan dalam penggunaan merek dagang
4. Surat pernyataan yang menyatakan kamu tidak menggunakan kelas dalam barang maupun jasa.
5. Surat rekomendasi UKM binaan maupun surat keterangan UKM dari binaan dinas yang asli.

Untuk kamu yang ingin melakukan perpanjangan sebuah merek dagang dan masih bingung cara pengurusannya, tidak perlu bingung lagi, karena kami hadir untuk membantu kamu hingga tuntas. Hubungi kami segera !

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#daftarmerekonline
#daftarmerekminuman
#aftarmerekmobil
#daftarmerekdagang
#daftarmerekdihaki
#daftarmerekdjki
#daftarmerekdgip
#daftarmerekdagangumkm
#daftarmerekhki
#daftarmerekindonesia
#daftarmerekkemana
#daftarhakpatendiindonesia
#daftarnamamerekdagangdiindonesia
#daftarnamamerek
#daftarmerekukm
#daftarhakpatenproduk
#daftarlogoperusahaandiindonesia

  • Listing ID: 1317081
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan