PENDAFTARAN SERTIFIKAT MEREK HKI
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 13 views
PENDAFTARAN SERTIFIKAT MEREK HKI
Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa dari penjual atau kelompok penjual lainnya. Merek dapat berupa nama, kata, huruf, angka, gambar, logo, susunan warna, hologram, suara, atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut.
Dalam proses pendaftaran merek Anda diwajibkan untuk memilih Kelas Merek dan jenis barang dan/atau jasa (Sub-Kelas) pada formulir permohonan pendaftaran merek. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Fungsi pemilihan kelas merek HKI adalah untuk membedakan barang atau jasa yang didaftarkan sebagai merek dagang. Dengan begitu, perlindungan hukum atas merek yang terdaftar menjadi lebih mudah.
Di Indonesia, Terdapat 45 Kelas yang secara umum terbagi menjadi 2 kelompok yaitu :
1. Kelas Barang (Kelas 1 – 34) — untuk bisnis yang menjual atau memiliki suatu produk berupa bahan mentah, bahan tidak dikerjakan dan setengah dikerjakan, dan bahan jadi.
2. Kelas Jasa (Kelas 35 – 45) — untuk bisnis yang menawarkan Jasa atau Layanan, berupa kegiatan tertentu yang nantinya akan dilakukan.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#perpanjangansertifikatmerek #perpanjanganhakmerek #perpanjanganmerekdagang #jasadaftarmerek #pendaftaranmerek #merekhaki #merekdjki #daftarmerekhaki #daftarmerekdjki #umkm #usahaumkm #permohonandaftarmerek #daftarbrand #brandbarang #brandjasa #daftarmerekmurah #sertifikatmerek #daftarmerekindonesia #haki #djki #dgip #daftarmerek
- Listing ID: 1317085