IZIN USAHA PENYIMPANAN MIGAS
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 8 views
IZIN USAHA PENYIMPANAN MIGAS
Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia memiliki peran yang cukup penting karena menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional. Industri migas sendiri memiliki kesgiatan usaha hilir yang bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga.
SKUP Migas (Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas) adalah sebuah surat pernyataan tentang kemampuan sebuah badan usaha dalam melakukan kegiatan di sektor migas baik itu merupakan jasa konstruksi maupun non konstruksi dalam bidang minyak dan gas bumi.
Peraturan Menteri (Permen) ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) Nomor 14 Tahun 2018 adalah sebuah kemudahan yang diberikan untuk pelaku usaha sektor minyak dan gas bumi oleh ESDM.
Terdapat 3 (tiga) klasifikasi utama penunjang usaha migas yang diatur dalam Permen ESDM 14/2018:
1. Jasa Konstruksi Migas
2. Jasa Non Konstruksi Migas
3. Industri Penunjang Migas
Kegiatan Usaha Hilir gas bumi mencakup kegiatan sebagai berikut :
a. Pengolahan;
Yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Gas Bumi yang menghasilkan Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, LPG dan/atau LNG tetapi tidak termasuk Pengolahan Lapangan;
b. Pengangkutan;
yang meliputi kegiatan pemindahan Gas Bumi, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan baik melalui darat, air, dan/atau udara termasuk Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial;
c. Penyimpanan
yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial;
d. Niaga (termasuk niaga gas bumi baik melalui pipa transmisi maupun pipa distribusi) yang meliputi kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Bahan Bakar Gas dan/atau Hasil Olahan, termasuk Gas Bumi melalui pipa.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#standarusaha
#sertifikatstandar
#standarusahaminyakdangasbumi
#standarusahaketenagalistrikan
#standarusahamineraldanbatubara
#standarusahaminerba
#izinusahapertambangan
#sertifikatlaikoperasi
#slolistrik
#slogenset
#izinoperasigenset
#usahajasapertambangan
#standarusahapertambangan
#standarusahapertambangankhusus
#standarusahapengakutandanperjualan
#jasaurusizinpertambangan
#kblipertambangan
#kbliesdm
#izinpertambanganrakyat
- Listing ID: 1317287