IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN (IUJP)

 Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 3 views

IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN (IUJP)

Pertambangan Minerba (Mineral dan Batubara) adalah kegiatan yang mencakup semua tahap dalam penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral dan batubara, mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, hingga penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan, dan kegiatan pasca tambang.

Setiap dokumen perizinan terkait dunia tambang-menambang ini punya fungsi dan prosedur pembuatannya masing-masing.

1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Izin Usaha Pertambangan atau IUP merupakan dokumen perizinan yang diberikan kepada suatu pihak untuk dapat menjalankan Usaha Pertambangan. Adapun sebutan untuk tambang yang dikelola yakni Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

2. Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Izin Pertambangan Rakyat, disebut secara singkat IPR, merupakan izin untuk menjalankan Usaha Pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Daerah tambang rakyat ini mempunyai luas serta investasi yang terbatas.

3. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
IUPK akronim Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah berkas perizinan yang diberikan kepada suatu pihak untuk mengadakan Usaha Pertambangan. Kriteria khusus di sini mengacu pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

4. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Khusus Eksplorasi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 7 Tahun 2020 menyebutkan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi). Dokumen ini mengizinkan usaha pihak tertentu dalam Penyelidikan Umum, eskplorasi, dan studi kelayakan.

Hampir serupa, terdapat IUPK Eksplorasi yang difungsikan untuk mengizinkan tiga aktivitas di atas. Namun, cakupan wilayah yang diberikan akses untuk dieksplor ataupun diselidiki terbatas di daerah WIUPK.

5. Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)
SIPB atau Surat Izin Penambangan Batuan merupakan izin yang ditetapkan kepada pihak tertentu untuk menjalankan Usaha Pertambangan batuan. Secara spesifik izin ini mengatur jenis batuan yang ditambang serta keperluan di baliknya.

6. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
Semua pemegang IUP maupun IUPK ternyata wajib memakai jasa pertambangan lokal dan/atau nasional dalam menjalankan usaha tambang. Perusahaan Jasa pertambangan ini menjalankan usaha dalam penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi tambang, dan kepentingan terkait lainnya.

Sesuai Pasal 137 ayat (5) PP Nomor 96 Tahun 2021, berbagai kegiatan usaha pihak ini baru bisa dijalankan jika mereka punya Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Dengan begitu, IUJP merupakan dokumen resmi yang memberikan wewenang suatu pihak untuk melakukan usaha jasa pertambangan.

7. Izin Pengangkutan dan Penjualan
Kebijakan mengenai Izin Pengangkutan dan Penjualan merujuk pada komoditas mineral atau batu bara disetujui oleh Menteri.
Dengan menggunakan surat izin tersebut, pihak yang diberi izin Menteri bisa mengangkut serta menjual barang tambang.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#standarusaha
#sertifikatstandar
#standarusahaminyakdangasbumi
#standarusahaketenagalistrikan
#standarusahamineraldanbatubara
#standarusahaminerba
#izinusahapertambangan
#sertifikatlaikoperasi
#slolistrik
#slogenset
#izinoperasigenset
#usahajasapertambangan
#standarusahapertambangan
#standarusahapertambangankhusus
#standarusahapengakutandanperjualan
#jasaurusizinpertambangan
#kblipertambangan
#kbliesdm
#izinpertambanganrakyat

 

 

 

  • Listing ID: 1358259
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan