AUDIT EKSTERNAL KAP
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 22 views
AUDIT EKSTERNAL KAP
Audit eksternal adalah proses penilaian independen atas laporan keuangan, catatan, dan kontrol internal suatu perusahaan. Audit ini dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP) yang tidak memiliki hubungan dengan perusahaan yang sedang dievaluasi.
Tujuan audit eksternal adalah untuk:
1. Memastikan keakuratan dan efektivitas manajemen keuangan
2. Mengidentifikasi area yang perlu perbaikan
3. Mengonfirmasi kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
Audit eksternal biasanya dilakukan oleh organisasi berskala besar dan terdaftar di bursa. Hal ini karena organisasi tersebut memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi keuangan kepada pemegang sahamnya.
Audit eksternal berbeda dengan audit internal, yaitu:
1. Pelaksana audit: Audit eksternal dilakukan oleh auditor dari luar organisasi, sedangkan audit internal dilakukan oleh auditor dari dalam organisasi.
2. Strategi pelaksanaan: Audit eksternal memberikan penilaian akhir atas hasil-hasil yang telah dicapai, sedangkan audit internal lebih bersifat pembenahan dari dalam organisasi.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#jasaakuntanpublik #kantorakuntanpublik #auditlaporankeuangan #auditkeuangan #laporanpajak #pajakonline #djppajak #auditperusahaan #kantorakuntanpublikterpercaya #kapmurah #kapindonesia #kapjakarta #kaptangerang #kantorakuntanpubliktangerangselatan #auditinternal #auditeksternal
- Listing ID: 1312564