DAFTAR LOGO PERUSAHAAN HAKI
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 21 views
DAFTAR LOGO PERUSAHAAN HAKI
Apa itu LOGO ?
Logo adalah gambar dengan suatu arti, bisa berupa lukisan, sketsa, ataupun tulisan saja. Logo berperan untuk mewakili identitas pihak tertentu, entah itu bisnis, perusahaan, organisasi, negara, daerah, produk atau lain sebagainya. Semua perusahaan besar pastilah mempunyai logo dengan ciri khas masing-masing sehingga tidak ada yang bisa menirunya.
Jika logo tidak didaftarkan sebagai merek dagang, maka Anda akan kehilangan hak eksklusif untuk menggunakan logo tersebut. Akibatnya, Anda akan kesulitan melindungi hak kekayaan intelektual dan menghadapi risiko kerugian.
Dampak tidak didaftarkan sebagai merek dagang :
1. Sulit membuktikan bahwa produk Anda asli jika ada yang meniru
2. Kehilangan keuntungan dan reputasi
3. Pihak lain dapat mengambil alih atau meniru merek Anda
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#perpanjangansertifikatmerek #perpanjanganhakmerek #perpanjanganmerekdagang #jasadaftarmerek #pendaftaranmerek #merekhaki #merekdjki #daftarmerekhaki #daftarmerekdjki #umkm #usahaumkm #permohonandaftarmerek #daftarbrand #brandbarang #brandjasa #daftarmerekmurah #sertifikatmerek #daftarmerekindonesia #haki #djki #dgip #daftarmerek
- Listing ID: 1314722