DAFTAR MEREK DAGANG

 Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 22 views

DAFTAR MEREK DAGANG

Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa dari penjual atau kelompok penjual lainnya. Merek dapat berupa nama, kata, huruf, angka, gambar, logo, susunan warna, hologram, suara, atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut.

Pemilik merek wajib mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan perlindungan dan hak atas merek.

Mendaftarkan merek dagang dapat membantu mengembangkan bisnis dengan memberikan perlindungan hukum dan identitas brand yang kuat. Merek terdaftar juga dapat membantu membedakan bisnis Anda dari kompetitor.

Pentingnya mendaftarkan merek dagang :
1. Mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang
2. Mendapatkan perlindungan hukum terhadap penggunaan tidak sah oleh pihak lain
3. Menjadi alat bukti kepemilikan sah
4. Meningkatkan nilai perusahaan
5. Mendukung pemasaran
6. Menjadi sumber pendapatan melalui lisensi atau franchise

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#perpanjangansertifikatmerek #perpanjanganhakmerek #perpanjanganmerekdagang #jasadaftarmerek #pendaftaranmerek #merekhaki #merekdjki #daftarmerekhaki #daftarmerekdjki #umkm #usahaumkm #permohonandaftarmerek #daftarbrand #brandbarang #brandjasa #daftarmerekmurah #sertifikatmerek #daftarmerekindonesia #haki #djki #dgip #daftarmerek

  • Listing ID: 1312618
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan