IZIN USAHA NIAGA BBN EBTKE
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 5 views
IZIN USAHA NIAGA BBN EBTKE
Biofuel adalah bahan bakar yang berasal dari sumber organik atau biomassa, seperti tanaman, limbah pertanian, atau limbah industri. Bahan bakar ini dianggap sebagai alternatif yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dibandingkan dengan bahan bakar fosil.
Izin usaha niaga bahan bakar nabati (BBN) adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga BBN.
Usaha biofuel di Indonesia wajib mengurus izin usaha niaga bahan bakar nabati atau izin usaha niaga bahan bakar lain yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Sanksi administratif dapat dikenakan kepada pemegang izin usaha niaga BBN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif tersebut dapat berupa: Teguran tertulis, Penangguhan, Pembekuan kegiatan usaha.
Dengan memiliki Izin Usaha tersebut pelaku usaha biofuel dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal dan berkontribusi pada pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#ebtke #izinpanasbumi #perizinanpanasbumi #uupanasbumi #undangundangpanasbumi #izinpemanfaatanpanasbumi #izinusahapanasbumi #izinebtke #ebtkeesdm #iznabahanbakarnabati #izinbiofuel #sktebtke #rekomendasibahanbakarnabati #izinbiogas #izinbiodiesel #registrasiusahapenunjang #ebtkerup #bnn #izinbnn #bahanbakarnabati #registrasiusahapenunjangpanasbumi
- Listing ID: 1354484