MENDIRIKAN PT DENGAN MODAL BESAR
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 4 views / Fresh
MENDIRIKAN PT DENGAN MODAL BESAR
Untuk menjalankan bisnis, modal merupakan unsur yang wajib ada dan harus dimiliki. Sama halnya dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas (PT atau perusahaan) yang sejatinya adalah persekutuan modal.
Pasal 41 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) megenal 3 jenis modal perusahaan, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Ketiga jenis modal ini memiliki definisi dan perannya masing-masing dalam pendirian dan operasional perusahaan.
Modal Dasar
1. Modal dasar adalah jumlah maksimum modal yang dapat dikeluarkan oleh PT, dinyatakan dalam bentuk saham.
2. Modal dasar dicantumkan dalam anggaran dasar (AD) perusahaan.
3. Tidak ada batas minimal modal dasar untuk PT, kecuali untuk kegiatan usaha tertentu seperti perbankan, asuransi, atau freight forwarding.
Modal Ditempatkan
1. Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang telah dibeli dan dimiliki oleh pemegang saham.
2. Modal ditempatkan merupakan bagian dari modal dasar yang telah diambil alih oleh pemegang saham.
Modal Disetor
1. Modal disetor adalah bagian dari modal ditempatkan yang telah benar-benar disetorkan (dibayarkan) oleh pemegang saham ke dalam rekening perusahaan.
2. Penyetoran modal disetor dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, seperti bukti transfer ke rekening perusahaan.
Jenis modal usaha di OSS (Online Single Submission) terbagi menjadi dua, yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan Non-UMK.
Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
• Mikro: Modal usaha paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
• Kecil: Modal usaha antara Rp 1 miliar – Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Non-UMK
• Menengah: Modal usaha antara Rp 5 miliar – Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
• Modal usaha lebih dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan #aktanotarisyayasan #aktanotarispendirianpt #aktanotarisperusahaan #aktanotarisorganisasi #aktanotarispt #aktanotariscv #aktanotarisfirmahukum #aktanotaris #aktapendirianolehnotaris #aktanotarispendirianpt #aktanotarispendirianperkumpulan #aktanotaris #biayapembuatanaktapt #biayapembuatanaktacv #aktaperubahannotaris #aktaperubahankbli #aktaperubahanpengurus #aktaperubahanalamat
- Listing ID: 1358313