NIDI LISTRIK GEDUNG

 Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 14 views

NIDI LISTRIK GEDUNG

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI).

Seperti akta lahir bagi bayi, NIDI merupakan akta lahir dari suatu instalasi tenaga listrik yang memuat detail informasi dari sebuah instalasi tenaga listrik. NIDI digunakan sebagai prasyarat untuk permohonan Sertifikasi Laik Operasi (SLO).

Kewajiban pencantuman NIDI, telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Secara detail, jaminan keselamatan ketenagalistrikan telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

NIDI berperan penting dalam keselamatan ketenagalistrikan. Dengan NIDI, masyarakat semakin yakin dengan keamanan instalasi listriknya.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#izinpertambanganrakyat #ipresdm #izinusahapertambangan #pertambanganrakyat #iujp #slo #izinusahapertambahangankhusus #verfikasiizinoss #verfikasiizinoss #verifikasisertifikatstandar #sertifikatlaikiperasi #slo #iuptls #iuptl #izinoperasi #nidi #nidilistrik #nidigenset

  • Listing ID: 1313019
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan