PEMENUHAN SERTIFIKAT STANDAR UNTUK IZIN USAHA

 Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 16 views

PEMENUHAN SERTIFIKAT STANDAR UNTUK IZIN USAHA

Pemenuhan Sertifikat Standar OSS (Online Single Submission) adalah proses di mana pelaku usaha membuktikan bahwa mereka telah memenuhi standar tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan usahanya. Sertifikat ini menjadi bukti legalitas dan syarat wajib bagi pelaku usaha yang kegiatan usahanya memiliki risiko menengah rendah dan menengah tinggi.

Sertifikat standar hanya berlaku untuk kegiatan usaha yang memiliki risiko menengah rendah dan menengah tinggi. Untuk kegiatan usaha dengan risiko tinggi, pelaku usaha memerlukan sertifikat standar dan izin.

Syarat Sertifikat Standar OSS
1. Registrasi Akun OSS
2. Pengisian Data Perusahaan dan Kegiatan Usaha
3. Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha
4. Verifikasi oleh Sistem OSS
5. Penerbitan Sertifikat Standar

Pihak yang Melakukan Verifikasi Sertifikat Standar OSS
1. Risiko Menengah Rendah
Sertifikat Standar pada risiko menengah rendah ini dapat otomatis terbit dengan hanya berdasarkan pernyataan mandiri dari dari pelaku usaha yang bersangkutan melalui sistem OSS (Pasal 13 ayat (2) PP 5/2021).

2. Risiko Menengah Tinggi
Berbeda dari risiko menengah rendah, Sertifikat Standar untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi tidak dapat terbit dengan sendirinya, melainkan harus melewati verifikasi terlebih dahulu.

Oleh karena itu, Sertifikat Standar yang statusnya legal untuk risiko menengah tinggi wajib melalui verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

3. Risiko Tinggi
Walaupun jenis perizinan berusaha berbasis risiko untuk tingkat risiko tinggi adalah NIB dan Izin, tetapi pada kegiatan usaha tertentu, Sertifikat Standar juga tetap diperlukan.

Kegiatan usaha dengan risiko tinggi yang tetap memerlukan Sertifikat Standar terverifikasi adalah kegiatan usaha yang memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk (Pasal 15 ayat (5) PP 5/2021).

Pihak yang melakukan verifikasi dan penerbitan pada Sertifkat Standar risiko tinggi adalah Pemerintah Pusat (termasuk kementerian), Pemerintah Daerah, lembaga, atau profesi ahli yang bersertifikat (terakreditasi).

Nantinya, Sertifikat Standar yang terbit ada dua bentuk sesuai kebutuhan kegiatan usaha risiko tinggi tersebut, yaitu Sertifikat Standar Usaha atau Sertifikat Standar Produk.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

#ossrba #jasaurusnib #nibossrba #verifikasiperizinanossrba #persetujuanizinossrba #jasaurusossrba #sertifikatstandar #sertifikatstandarossrba #nomorindukberusaha #verifikasisertifikatstandar #perizinanberusahaossrba #jasaurusossrba #verifikasiizinoss #izinusahaoss #verifikasiizin #verifikasiizinoss #verifikasisertifikatstandar

  • Listing ID: 1358598
Contact details

 ***** http://www.jasperindo.com

Contact listing owner

Please, login to contact this listing owner.

Tinggalkan Balasan