PENDAFTARAN MEREK DAGANG DJKI
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 12 views
PENDAFTARAN MEREK DAGANG DJKI
Daftar Merek adalah Catatan resmi dari semua merek yang telah didaftarkan di suatu negara atau wilayah. Merek yang terdaftar ini memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek, sehingga mereka dapat mencegah orang lain menggunakan merek yang sama atau menyerupai pada barang/jasa sejenis.
Merek dapat membantu usaha mempromosikan dan menjual produknya melalui Iklan, Media Sosial atau Event-event tertntu.
Pendaftaran Merek UMKM memilki fungsi :
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya
Beberapa keuntungan yang bisa didapatkan bila produk Anda terdaftar mereknya, yaitu :
1. Produk Anda mendapatkan perlindungan hukum
2. Sebagai Indentitas dan Kredibilitas terhadap produk
3. Pendaftaran merek dapat meningkatkan peluang bisnis
4. Sebagai pemegang hak eksklusif
5. Mencegah penggunaan merek tanpa izin
6. Sebagai alat promosi dan branding
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#perpanjangansertifikatmerek #perpanjanganhakmerek #perpanjanganmerekdagang #jasadaftarmerek #pendaftaranmerek #merekhaki #merekdjki #daftarmerekhaki #daftarmerekdjki #umkm #usahaumkm #permohonandaftarmerek #daftarbrand #brandbarang #brandjasa #daftarmerekmurah #sertifikatmerek #daftarmerekindonesia #haki #djki #dgip #daftarmerek
- Listing ID: 1358622