PENERBITAN SERTIFIKAT MEREK DJKI
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 3 views
PENERBITAN SERTIFIKAT MEREK DJKI
Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa dari penjual atau kelompok penjual lainnya. Merek dapat berupa nama, kata, huruf, angka, gambar, logo, susunan warna, hologram, suara, atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut.
Pemilik merek wajib mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan perlindungan dan hak atas merek.
Mendaftarkan merek dagang dapat membantu mengembangkan bisnis dengan memberikan perlindungan hukum dan identitas brand yang kuat. Merek terdaftar juga dapat membantu membedakan bisnis Anda dari kompetitor.
Sertifikat merek adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) yang menyatakan bahwa merek tertentu telah terdaftar dan dilindungi secara sah. Sertifikat ini menjadi bukti kepemilikan hak atas merek tersebut dan memungkinkan pemiliknya untuk menuntut pelanggaran hak cipta merek.
Setelah sertifikat merek terbit, keuntungan yang utama adalah perlindungan hukum eksklusif atas penggunaan merek tersebut, serta peningkatan nilai merek dan kepercayaan konsumen. Pemilik merek terdaftar memiliki hak untuk mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau serupa dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenis.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#perpanjangansertifikatmerek #perpanjanganhakmerek #perpanjanganmerekdagang #jasadaftarmerek #pendaftaranmerek #merekhaki #merekdjki #daftarmerekhaki #daftarmerekdjki #umkm #usahaumkm #permohonandaftarmerek #daftarbrand #brandbarang #brandjasa #daftarmerekmurah #sertifikatmerek #daftarmerekindonesia #haki #djki #dgip #daftarmerek
- Listing ID: 1355891