PENGAJUAN IUPTLU UNTUK PEMASANGAN PLTS
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 17 views
PENGAJUAN IUPTLU UNTUK PEMASANGAN PLTS
PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) adalah sistem pembangkit listrik yang memanfaatkan energi surya (sinar matahari) untuk menghasilkan energi listrik. Sistem ini menggunakan panel surya yang mengubah cahaya matahari menjadi listrik melalui proses fotovoltaik.
Untuk memasang PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya), khususnya PLTS on-grid atau yang terhubung dengan jaringan listrik PLN, diperlukan izin dari PT PLN (Persero). Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024. PLTS off-grid atau yang tidak terhubung dengan jaringan PLN, tidak memerlukan izin khusus.
Pemasangan PLTS atap secara on-grid tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemasangan PLTS atap on-grid hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang telah terdaftar secara resmi sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Pemasangan PLTS yang terdaftar oleh Kementerian ESDM.
Badan usaha tersebut dapat berbentuk lembaga swasta, lembaga pusat, dan lembaga daerah.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#izinpertambanganrakyat #ipresdm #izinusahapertambangan #pertambanganrakyat #iujp #slo #izinusahapertambahangankhusus #verfikasiizinoss #verfikasiizinoss #verifikasisertifikatstandar #sertifikatlaikiperasi #slo #iuptls #iuptl #izinoperasi #nidi #nidilistrik #nidigenset
- Listing ID: 1357324