PENYAMPAIAN LKPM OSS
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 5 views
PENYAMPAIAN LKPM OSS
LKPM adalah laporan yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan, dan badan usaha.
Syarat penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara umum adalah memiliki izin usaha yang terdaftar di OSS dan memiliki realisasi investasi yang telah melebihi batasan minimal.
Periode Pelaporan LKPM
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, LKPM disampaikan setiap 6 Bulan (Semester) :
• Semester I : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
• Semester II : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Pelaku Usaha Menengah dan Besar, LKPM disampaikan setiap 3 Bulan (Triwulan) :
• Triwulan I : Pelaporan tanggal 1-10 April
• Triwulan II : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
• Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
• Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Hal-Hal yang Harus Dilaporkan
Format LKPM tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan BKPM 5/2021, yang secara umum memuat :
• Keterangan perusahaan;
• Realisasi penanaman modal penanaman modal/usaha;
• Penggunaan tenaga kerja;
• Produksi barang/jasa dan pemasaran; dan
• Permasalahan yang dihadapi di perusahaan.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#lkpm #laporlkpm #laporlkpm2023 #jasalaporlkpm #lkpmperiodetriwulan #lkpmperiodesemester #jasauruslaporlkpm #lkpmtahapproduksi #lkpmtahapkonstruksi #Jasalkpm #lkpmossrba #lkpmtriwulan #lkpmsemester #laporlkpmtriwulan #jadwallkpm
- Listing ID: 1358138