PENYAMPAIAN LPPM SKALA MIKRO ATAU KECIL
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 3 views
PENYAMPAIAN LPPM SKALA MIKRO ATAU KECIL
Apa itu LKPM ?
LKPM adalah laporan yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan, dan badan usaha.
Jenis LKPM berdasarkan Skala Usaha
LKPM UMK
• Pelaku usaha skala mikro atau kecil dengan nilai modal usaha ≤ Rp. 5 miliar
• LKPM disampaikan persemester
• LKPM tidak terbagi atas tahap konstruksi dan produksi/operasi komersial
LKPM NON UMK
• Pelaku Usaha skala menengah Rp 5 – 10 miliar
• Pelaku Usaha skala besar > Rp 10 miliar
• LKPM disampaikan pertriwulan
• LKPM terbagi atas tahap konstruksi dan produksi/operasi komersial
Periode Pelaporan LKPM
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, LKPM disampaikan setiap 6 Bulan (Semester) :
• Semester I : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
• Semester II : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Pelaku Usaha Menengah dan Besar, LKPM disampaikan setiap 3 Bulan (Triwulan) :
• Triwulan I : Pelaporan tanggal 1-10 April
• Triwulan II : Pelaporan tanggal 1-10 Juli
• Triwulan III : Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
• Triwulan IV : Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Pelaporan Bidang Usaha
LKPM yang dilaporkan harus sesuai dengan jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) dan perhatikan lokasi usahanya.
Sebab, pelaporan LKPM sesuai per bidang usaha di seluruh lokasi. Maka ,jika ada satu KBLI yang tidak dilaporkan, akan dianggap belum lapor LKPM. Akibatnya, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi.
Hal-Hal yang Harus Dilaporkan
Format LKPM tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan BKPM 5/2021, yang secara umum memuat :
• Keterangan perusahaan;
• Realisasi penanaman modal penanaman modal/usaha;
• Penggunaan tenaga kerja;
• Produksi barang/jasa dan pemasaran; dan
• Permasalahan yang dihadapi di perusahaan.
Memperhatikan Status LKPM
Pihak perusahaan wajib memeriksa status penyampaian LKPM secara berkala. Berikut adalah keterangan dari status pelaporan LKPM, yaitu:
• Draft
Artinya, pelaporan LKPM belum terkirim.
• Terkirim
Pada akhirnya LKPM telah terkirim dan diterima oleh petugas. Namun, petugas belum melakukan pemeriksaan dan penilaian.
• Perlu Perbaikan
Dokumen LKPM yang terkirim tersebut telah diperiksa dan dinilai oleh petugas.
Namun, petugas menilai bahwa masih ada beberapa hal yang wajib diperbaiki. Bisa jadi karena kurang sesuai memasukkan data atau hal lainnya.
• Disetujui
LKPM telah selesai diperiksa dan disetujui oleh petugas serta telah dikirim kepada BKPM.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#lkpm #laporlkpm #laporlkpm2023 #jasalaporlkpm #lkpmperiodetriwulan #lkpmperiodesemester #jasauruslaporlkpm #lkpmtahapproduksi #lkpmtahapkonstruksi #Jasalkpm #lkpmossrba #lkpmtriwulan #lkpmsemester #laporlkpmtriwulan #jadwallkpm
- Listing ID: 1356134