PERIZINAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI (BUJK)
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 15 views
PERIZINAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI (BUJK)
Sejak diluncurkannya Sistem OSS-RBA, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) tidak digunakan lagi sebagai syarat menjalankan bisnis Konstruksi. Saat ini Perizinan Berusaha pada sub sektor jasa konstruksi telah ditetapkan berdasarkan hasil analisis Tingkat risiko kegiatan usaha yang terbafi dalam jasa konsultasi konstruksi, jasa pekerjaan konstruksi dan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Masing-masing kegiatan usaha tersebut dan telah diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI). Untuk menjalankan bisnis Konstruksi, pelaku usaha wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang diajukan melalui sistem OSS-RBA.
Namun untuk Langkah awal Serifikat Standar akan terbit dengan status belum terverifikasi. Sistem OSS-RBA akan mengubah status Sertifikat Standar menjadi telah terverifikasi setelah pelaku usaha memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), Serifikat ISO 9001:2015 dan Sertifikat ISO 37001: 2016.
Untuk mengetahui apa saja yang perlu disiapkan, berikut penjelasannya :
1. Data Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan harus Valid
Sistem perizinan berusaha di Indonesia telah saling terintegrasi. Sebagaimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperikas validasinya melalui sistem, hal yang sama dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Jika tidak valid maka proses pengajuan perizinan berusaha akan mengalami hambatan.
2. Pemilihan Jenis Perusahaan untuk Jasa Konstruksi
Perizinan berusaha dibidang Jasa Konstruksi dapat diberikan kepada pelaku usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
3. Domisili Perusahaan yang telah sesuai dengan Aturan Tata Ruang
Sejak diatur Undang-undang Cipta Kerja, penggunaan Lokasi usaha yang sesuai RDTR dan Peraturan Zonasi semakin penting untuk diperhatikan.
4. Pemilihan Kode Bidang Usaha yang Tepat
Pada Sub Sektor Jasa Konstruksi terdapat klasifikasi usaha yang masing-masing terdiri dari sub klasifikasi usaha, diantaranya :
– Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk bersifat umum
– Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk bersifat spesialis
– Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk bersifat umum
– Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk bersifat spesialis
– Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi
5. Penentuan Kualifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi
Kualifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi untuk jasa konsultasi konstruksi dan pekerjaan konsruksi meliputi kecil, menengah dan besar. Sedangkan Kualifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi untuk usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi hanya meliputi Kualifikasi Besar saja.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#sbu #sertifikatbadanusaha #siujk #iujk #iso9001 #iso37001 #smap #isoantisuap #izinusahajasakonstruksi #jasaurussbu #skk #kta #kartutandaanggota #jasaurussiujk #sbujk #sbukonstruksi #badanusahajasakonstruksi #jasakonstruksi #izinusaha jasa konstruksi #ossrba #izinossrba #jasaurusizinoss #pbumku #perizinanossrba #jasapengurusanossrba #nomorindukberusaha #nibossrba #nib #niboss #sistemoss #sertifikatstandar #pemenuhansertifikatstandar #jasaurussertifikatstandar #perizinansertifikatstandar #persetujuanizinusaha #izinrisikotinggi #pengurusansertifikatstandar
- Listing ID: 1316643