PERIZINAN BIOGAS SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 3 views
PERIZINAN BIOGAS SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN
Perizinan biogas sebagai bahan bakar lain di Indonesia telah dipermudah dan diringankan melalui sistem OSS Kementerian Investasi/BKPM, dengan peluncuran KBLI 35203 pada 9 Maret 2023. Perizinan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan biogas sebagai energi alternatif dan mendukung pengembangan bisnis di sektor biogas, termasuk biogas upgrading (pengolahan menjadi biometana).
Perizinan KBLI 35203 sendiri mengatur dan menetapkan batasan tentang persyaratan dalam penyelenggaraan usaha khusus biogas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan kelapa sawit, peternakan, atau sampah/limbah di mana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya.
Perizinan yang dipermudah ini, diharapkan dapat mendorong pelaku usaha di bidang biogas untuk mengembangkan bisnisnya, seperti biogas upgrading atau pengolahan biogas menjadi biometana.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#ebtke #izinpanasbumi #perizinanpanasbumi #uupanasbumi #undangundangpanasbumi #izinpemanfaatanpanasbumi #izinusahapanasbumi #izinebtke #ebtkeesdm #iznabahanbakarnabati #izinbiofuel #sktebtke #rekomendasibahanbakarnabati #izinbiogas #izinbiodiesel #registrasiusahapenunjang #ebtkerup #bnn #izinbnn #bahanbakarnabati #registrasiusahapenunjangpanasbumi
- Listing ID: 1356283