URUS PENERBITAN PERIZINAN BUJK OSS RBA
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 12 views
URUS PENERBITAN PERIZINAN BUJK OSS RBA
Diketahui bahwa sebelum adanya sistem OSS-RBA, badan usaha jasa konstruksi (BUJK) harus memiliki dokumen wajib, yaitu Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU JK)).
Untuk memperoleh SIUJK, BUJK harus terlebih dahulu memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Kemudian, setelah memiliki SBU, BUJK akan melakukan permohonan SIUJK kepada LPJK setempat. Berdasarkan skema di atas, tentu terlihat bahwa dalam proses memperoleh izin terdapat alur yang tidak efisien dan menyulitkan bagi pelaku usaha BUJK.
Sistem OSS-RBA, menyingkat skema yang panjang tersebut. Melalui Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi untuk Kepala BKPM Nomor BK.04.01-Dk/349 tertanggal 19 April 2021, menggantikan kata “Izin Usaha” menjadi “Perizinan Berusaha” yang mengakibatkan tidak diperlukannya lagi IUJK atau SIUJK tidak lagi digunakan.
Selayaknya pelaku usaha lainnya, tentu dalam mendirikan usaha memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB). Mengingat kegiatan usaha jasa konstruksi termasuk ke dalam sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub-Sektor jasa konstruksi, yang merupakan kegiatan usaha berbasis risiko menengah tinggi (Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) huruf b dan Lampiran I PP 5/2021). Maka, selain NIB, pelaku usaha juga harus memiliki Sertifikat Standar usaha.
Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2021, klasifikasi BUJK adalah penggolongan jenis layanan jasa konsultan konstruksi dan pekerjaan konstruksi yang terdiri dari subklasifikasi bersifat umum, spesialis dan terintegrasi.
Kriteria standar usaha BUJK meliputi:
1. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
2. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
3. Memiliki kemampuan keuangan yang cukup
4. Memiliki pengalaman kerja yang cukup
5. Memiliki peralatan konstruksi yang cukup
6. Memiliki tenaga kerja konstruksi yang cukup
Untuk mendapatkan SBU, BUJK harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Data penjualan tahunan
2. Data kemampuan keuangan/nilai aset
3. Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
4. Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi
5. Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001
6. Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#sbu #sertifikatbadanusaha #siujk #iujk #iso9001 #iso37001 #smap #isoantisuap #izinusahajasakonstruksi #jasaurussbu #skk #kta #kartutandaanggota #jasaurussiujk #sbujk #sbukonstruksi #badanusahajasakonstruksi #jasakonstruksi #izinusaha jasa konstruksi #ossrba #izinossrba #jasaurusizinoss #pbumku #perizinanossrba #jasapengurusanossrba #nomorindukberusaha #nibossrba #nib #niboss #sistemoss #sertifikatstandar #pemenuhansertifikatstandar #jasaurussertifikatstandar #perizinansertifikatstandar #persetujuanizinusaha #izinrisikotinggi #pengurusansertifikatstandar
- Listing ID: 1317056