BATAS WAKTU PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
Lowongan dan Jasa / by Konsultan Legal Indo / 75 views
Rp 1.000.000,00
Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Apa perbedaan IMB dan PBG?
IMB pada dasarnya merupakan izin konstruksi, yang fokus pada tahap awal pembangunan. PBG mencakup peran yang lebih luas, meliputi perizinan untuk konstruksi, penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran bangunan gedung.
Bagaimana jika bangunan sudah terlanjur berdiri akan tetapi tidak memiliki PBG?
Apabila bangunan tersebut telah berdiri namun belum memiliki PBG, harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP 16/2021.
Dalam Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kepala Dinas Teknis bertanggung jawab untuk:
1. Mengeluarkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis.
2. Menerbitkan SLF dan SBKBG
3. Menunjuk Pengawas dari organ dibawahnya yang akan mengawasi keberjalanan pelayanan pengurusan PBG
4. Membuat Akun SIMBG untuk Pengawas yang ditunjuk
Jika pemilik bangunan atau pengembang melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan terkait bangunan gedung, izin PBG dapat dicabut.
konsultanlegalindo
1 like
konsultanlegalindo’s profile picture
Ingin mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
PT. Konsultan Legal Indo hadir untuk memberi kemudahan bagi anda dalam mengurus Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baik bangunan kantor, ruko, mall, rumah sakit maupun rumah tinggal
Kami juga siap membantu anda dalam mengurus perizinan Kemenkes, Kemenhub, Izin Reklame, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Standar Nasional Indonesia (SNI), HKI Merek, Halal MUI, BPOM, PIRT, Bapeten, Kominfo, MIGAS dan Izin Lingkungan
More Info:
PT. Konsultan Legal Indo
Jasa Pengurusan Perizinan
Ruko Melia Walk MDA-39
Jl. Boulevard Graha Raya
Kel. Paku Jaya Kec. Serpong Utara
Kota Tangerang Selatan- Banten 15324
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Website: www.thelegalco.com
#imbdanpbg
#pbg2024
#bentuksuratpbg
#biayadokumenpbg
#bataswaktupbg
#bentukpbg
#bukupbg
#aturantentangpbg
#biayapbg2024
#biayasuratpbg2024
#alurpengurusanpbg
#pbgkelasa
#pbgkelasabc
#pbgkelasc
#pbgkelasabcd
#caradaftarpbg
#pbg2lantai
#persetujuanbangunangedung2024
#persetujuanbangunangedung
#pbgtangerang
#pbgpabrik
#pbgrumahtinggal
#pbgrenovasi
#pbgperubahan
#pbgapartemen
#pbggedung
#pbg3lantai
#pbgindonesia
*HARGA HANYA ILUSTRASI
- Listing ID: 1268342