REGISTRASI IZIN BNN EBTKE
Kantor dan Industri / by cvjasperindo / 8 views
REGISTRASI IZIN BNN EBTKE
Bahan bakar nabati adalah bahan bakar yang berasal dari tumbuhan, hewan, dan limbah perkebunan dan peternakan. Bahan bakar nabati juga dikenal sebagai biofuel atau biomassa.
Jenis bahan bakar nabati:
Biodiesel
Dibuat dari minyak nabati atau kotoran hewan. Biodiesel murni jarang digunakan sebagai bahan bakar transportasi karena mahal, sehingga biasanya dicampur dengan minyak solar.
Bioetanol
Dibuat dari tumbuhan seperti gandum, tebu, jagung, singkong, ubi, buah-buahan, hingga limbah sayuran.
Biogas
Dibuat dari hasil fermentasi sampah tumbuhan atau kotoran (manusia atau hewan). Biogas biasanya digunakan untuk menyalakan listrik atau kompor.
Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) adalah Izin yang diberikan kepada Badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar lain.
Izin bahan bakar nabati penting untuk menjaga keberlanjutan produksi dan memastikan penggunaan bahan bakar nabati yang ramah lingkungan.
Kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) meliputi:
1. Pengolahan
2. Pembelian
3. Penjualan
4. Ekspor dan/atau impor
5. Pengangkutan dan penyimpanannya
6. Pemasaran
Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan paling lama 60 hari sebelum Izin Usaha berakhir.
Izin Usaha Bahan Bakar Nabati (Biofuel) dapat diberikan berdasarkan kinerja Perusahaan dan Evaluasi tahunan.
More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jalan Pembinaan, Komplek Astek Blok A RT.002 RW.005 No. 36, Kel. Lengkong Gudang Timur, Kec. Serpong, Tangerang Selatan – Kode Pos 15310
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#ebtke #izinpanasbumi #perizinanpanasbumi #uupanasbumi #undangundangpanasbumi #izinpemanfaatanpanasbumi #izinusahapanasbumi #izinusahabahanbakarnabati #rekomendasieksporimporbahanbakarnabati #izinebtke
- Listing ID: 1316402